Severity: Warning
Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_session0e1c710addf3f8faf9d5dcbf3cdafc75f295216b): failed to open stream: Disk quota exceeded
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/polr5418/public_html/application/controllers/Blog.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/polr5418/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/polr5418/public_html/application/controllers/Blog.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/polr5418/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Polres Kobar Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika Dengan Barang Bukti Ratusan gram
Polres Kobar - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama bulan Februari 2022.
Kegiatan yang digelar di Lobi Mako Polres Kobar itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Wira dan KBO Satresnarkoba Ipda Tulus.
"Dalam pengungkapan kasus bulan februari ini, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku dari dua kasus. Tiga pelaku tersebut diantaranya ED (41), HR (36) warga Kec. Arut Selatan, Kab. Kobar dan MR (37) warga Prop. Kalimantan Barat," ujar Kapolres mengawali press releasenya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, lanjut Kapolres, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 124 gram.
"Masih ada barang bukti lainnya yang kami amankan juga dari kedua pelaku, dan saat ini sudah dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kepada ketiga pelaku, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.